
Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang
NAZIB FAIZAL
Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemerataan pembangunan wilayah, agraria, dan tata ruang.Sekretariat Deputi Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang
Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang.
Selanjutnya...Asisten Deputi Penyelenggaraan Tata Ruang dan Penataan Agraria
Asisten Deputi Penyelenggaraan Tata Ruang dan Penataan Agraria mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang penyelenggaraan tata ruang dan penataan agraria.
Selanjutnya...Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah I
1. Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemerataan pembangunan dan pengembangan wilayah I.
2. Pemerataan pembangunan dan pengembangan wilayah I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Wilayah Pulau Sumatera, Pulau Jawa, dan Pulau Bali.
Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah II
1. Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemerataan pembangunan dan pengembangan wilayah II.
2. Pemerataan pembangunan dan pengembangan wilayah II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Wilayah Pulau Nusa Tenggara, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Pulau Maluku, dan Pulau Papua.
Asisten Deputi Percepatan Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Transmigrasi
Asisten Deputi Percepatan Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang percepatan pembangunan kawasan perdesaan dan transmigrasi.
Selanjutnya...Asisten Deputi Percepatan Pembangunan Kawasan Kepulauan, Pesisir, dan Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal
Asisten Deputi Percepatan Pembangunan Kawasan Kepulauan, Pesisir, dan Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang percepatan pembangunan kawasan kepulauan, pesisir, dan daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.
Selanjutnya...