Asisten Deputi Percepatan Pembangunan Kawasan Kepulauan, Pesisir, dan Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal
Asisten Deputi Percepatan Pembangunan Kawasan Kepulauan, Pesisir, dan Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang percepatan pembangunan kawasan kepulauan, pesisir, dan daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.