
Tugas dan Fungsi Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar
1. Tugas
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dasar.
2. Fungsi
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dasar;
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dasar;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dasar;
d. pelaksanaan pemantaLlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur dasar;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
3. Susunan Organisasi
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dasar.
2. Fungsi
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dasar;
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dasar;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dasar;
d. pelaksanaan pemantaLlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur dasar;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
3. Susunan Organisasi
Susunan organisasi Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar terdiri atas:
a. Sekretariat Deputi
b. Asisten Deputi Infrastruktur Dasar Strategis
c. Asisten Deputi Infrastruktur Umum dan Sosial
d. Asisten Deputi Infrastruktur Sumber Daya Air dan Pangan
e. Asisten Deputi Infrastruktur Energi dan Telekomunikasi
f. Asisten Deputi Infrastruktur Ekonomi dan Industri