Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah II
1. Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemerataan pembangunan dan pengembangan wilayah II.
2. Pemerataan pembangunan dan pengembangan wilayah II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Wilayah Pulau Nusa Tenggara, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Pulau Maluku, dan Pulau Papua.
2. Pemerataan pembangunan dan pengembangan wilayah II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Wilayah Pulau Nusa Tenggara, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Pulau Maluku, dan Pulau Papua.