
Asisten Deputi Penyelenggaraan Tata Ruang dan Penataan Agraria
Asisten Deputi Penyelenggaraan Tata Ruang dan Penataan Agraria mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang penyelenggaraan tata ruang dan penataan agraria.