Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah I

Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah I

1. Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemerataan pembangunan dan pengembangan wilayah I. 

2. Pemerataan pembangunan dan pengembangan wilayah I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Wilayah Pulau Sumatera, Pulau Jawa, dan Pulau Bali.