Asisten Deputi Percepatan Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Transmigrasi

Asisten Deputi Percepatan Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Transmigrasi

Asisten Deputi Percepatan Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang percepatan pembangunan kawasan perdesaan dan transmigrasi.