Kemenko Infra Perkuat Koordinasi Lintas Sektor untuk Percepat Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman
JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam rangka mengoptimalkan dan mempercepat pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Indonesia. Penguatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama tentang Penguatan Koordinasi dan Pengendalian untuk Optimalisasi dan Percepatan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Kamis (8/10/2026).
Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Transformasi Digital, Okto Irianto menyampaikan, pembangunan perumahan tidak dapat dipandang sebatas penyediaan unit rumah. Pembangunan perumahan memiliki keterkaitan erat dengan ketersediaan dan kepastian lahan, kesesuaian tata ruang, dukungan infrastruktur dasar, kemampuan pembiayaan masyarakat, kesiapan Pemerintah Daerah, hingga kualitas data sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan.
“Keberhasilan pembangunan perumahan tidak mungkin dikerjakan oleh satu Kementerian atau satu lembaga secara sendiri-sendiri. Diperlukan keterpaduan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, sampai dengan pengendalian,” ujar Staf Ahli Okto.
Melalui Nota Kesepahaman Bersama tersebut, sinergi antarpihak mencakup kebijakan, program, kegiatan, data dan informasi, serta dukungan sumber daya sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Staf Ahli Okto menjelaskan, terdapat tiga aspek utama yang perlu diperkuat melalui kerja sama tersebut. Pertama, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan agar pembangunan perumahan dapat terhubung dengan kebijakan tata ruang, pertanahan, pembangunan infrastruktur, perencanaan pembangunan nasional dan daerah, serta skema pembiayaan perumahan.
“Dengan demikian, setiap kebijakan yang disusun tidak berjalan secara sektoral, tetapi menjadi satu kesatuan intervensi pemerintah,” jelasnya.
Kedua, penguatan basis data dan informasi. Data yang akurat, terintegrasi, dan dapat digunakan bersama diperlukan untuk mengidentifikasi lokasi kebutuhan perumahan, kelompok masyarakat yang membutuhkan intervensi pemerintah, kesiapan lahan, serta kebutuhan dukungan infrastruktur dan pembiayaan.
Pemanfaatan transformasi digital juga didorong tidak sekadar untuk mendigitalisasi proses yang sudah berjalan, tetapi untuk membangun mekanisme pengambilan keputusan yang lebih cepat, transparan, terukur, dan berbasis bukti.
Ketiga, penguatan monitoring dan pengendalian. Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama diharapkan menjadi awal dari pola kerja bersama yang lebih konkret melalui rencana aksi yang jelas, target yang terukur, pembagian peran yang tegas, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi secara berkala.
Penguatan koordinasi tersebut menjadi semakin penting seiring dengan target pemerintah dalam mempercepat penyediaan perumahan bagi masyarakat, termasuk melalui Program Tiga Juta Rumah.
“Target sebesar ini tentu memerlukan perubahan cara kerja. Kita tidak cukup hanya melakukan business as usual. Kita membutuhkan kolaborasi yang lebih kuat, penyelesaian hambatan secara lebih cepat, dan keberanian untuk mengintegrasikan berbagai instrumen kebijakan yang selama ini berada pada kementerian dan lembaga yang berbeda,” ujarnya.
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan berkomitmen menjalankan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian agar berbagai kebijakan lintas sektor dapat bergerak menuju sasaran yang sama.
Kolaborasi tersebut pada akhirnya diarahkan untuk memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat, melalui akses terhadap hunian yang layak, lingkungan permukiman yang berkualitas, infrastruktur yang memadai, serta pembangunan kawasan yang berkelanjutan.
“Semoga penandatanganan pada hari ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama, mempercepat penyelesaian berbagai hambatan lintas sektor, dan membangun tata kelola pembangunan perumahan yang semakin terintegrasi dan efektif,” pungkasnya.
Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama ini Staf Ahli Okto didampingi oleh Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman, Novia Fitriyati.
Selain itu, juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Bapak Virgo Eresta Jaya; Deputi Komisioner bidang Hukum dan Administrasi BP Tapera, Bapak Wilson Lie Simatupang; Deputi Bidang Infrastruktur Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Abdul Malik Sadat Idris; Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ibu Ee Fitri Herwanti; Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Badan Pusat Statistik, Bapak Martin Wibisono; Sekretaris Badan Bank Tanah, Bapak Jarot Wahyu Wibowo.
SP-352/INFRA/HUMAS/IX/2026
Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik
Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
#KemenkoInfrastruktur
#KemenkoInfra
#MenkoAHY
#InfrastrukturUntukSemua
#MemperkuatInfrastruktur
#MembangunEkonomi
Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Transformasi Digital, Okto Irianto menyampaikan, pembangunan perumahan tidak dapat dipandang sebatas penyediaan unit rumah. Pembangunan perumahan memiliki keterkaitan erat dengan ketersediaan dan kepastian lahan, kesesuaian tata ruang, dukungan infrastruktur dasar, kemampuan pembiayaan masyarakat, kesiapan Pemerintah Daerah, hingga kualitas data sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan.
“Keberhasilan pembangunan perumahan tidak mungkin dikerjakan oleh satu Kementerian atau satu lembaga secara sendiri-sendiri. Diperlukan keterpaduan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, sampai dengan pengendalian,” ujar Staf Ahli Okto.
Melalui Nota Kesepahaman Bersama tersebut, sinergi antarpihak mencakup kebijakan, program, kegiatan, data dan informasi, serta dukungan sumber daya sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Staf Ahli Okto menjelaskan, terdapat tiga aspek utama yang perlu diperkuat melalui kerja sama tersebut. Pertama, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan agar pembangunan perumahan dapat terhubung dengan kebijakan tata ruang, pertanahan, pembangunan infrastruktur, perencanaan pembangunan nasional dan daerah, serta skema pembiayaan perumahan.
“Dengan demikian, setiap kebijakan yang disusun tidak berjalan secara sektoral, tetapi menjadi satu kesatuan intervensi pemerintah,” jelasnya.
Kedua, penguatan basis data dan informasi. Data yang akurat, terintegrasi, dan dapat digunakan bersama diperlukan untuk mengidentifikasi lokasi kebutuhan perumahan, kelompok masyarakat yang membutuhkan intervensi pemerintah, kesiapan lahan, serta kebutuhan dukungan infrastruktur dan pembiayaan.
Pemanfaatan transformasi digital juga didorong tidak sekadar untuk mendigitalisasi proses yang sudah berjalan, tetapi untuk membangun mekanisme pengambilan keputusan yang lebih cepat, transparan, terukur, dan berbasis bukti.
Ketiga, penguatan monitoring dan pengendalian. Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama diharapkan menjadi awal dari pola kerja bersama yang lebih konkret melalui rencana aksi yang jelas, target yang terukur, pembagian peran yang tegas, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi secara berkala.
Penguatan koordinasi tersebut menjadi semakin penting seiring dengan target pemerintah dalam mempercepat penyediaan perumahan bagi masyarakat, termasuk melalui Program Tiga Juta Rumah.
“Target sebesar ini tentu memerlukan perubahan cara kerja. Kita tidak cukup hanya melakukan business as usual. Kita membutuhkan kolaborasi yang lebih kuat, penyelesaian hambatan secara lebih cepat, dan keberanian untuk mengintegrasikan berbagai instrumen kebijakan yang selama ini berada pada kementerian dan lembaga yang berbeda,” ujarnya.
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan berkomitmen menjalankan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian agar berbagai kebijakan lintas sektor dapat bergerak menuju sasaran yang sama.
Kolaborasi tersebut pada akhirnya diarahkan untuk memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat, melalui akses terhadap hunian yang layak, lingkungan permukiman yang berkualitas, infrastruktur yang memadai, serta pembangunan kawasan yang berkelanjutan.
“Semoga penandatanganan pada hari ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama, mempercepat penyelesaian berbagai hambatan lintas sektor, dan membangun tata kelola pembangunan perumahan yang semakin terintegrasi dan efektif,” pungkasnya.
Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama ini Staf Ahli Okto didampingi oleh Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman, Novia Fitriyati.
Selain itu, juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Bapak Virgo Eresta Jaya; Deputi Komisioner bidang Hukum dan Administrasi BP Tapera, Bapak Wilson Lie Simatupang; Deputi Bidang Infrastruktur Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Abdul Malik Sadat Idris; Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ibu Ee Fitri Herwanti; Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Badan Pusat Statistik, Bapak Martin Wibisono; Sekretaris Badan Bank Tanah, Bapak Jarot Wahyu Wibowo.
SP-352/INFRA/HUMAS/IX/2026
Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik
Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
#KemenkoInfrastruktur
#KemenkoInfra
#MenkoAHY
#InfrastrukturUntukSemua
#MemperkuatInfrastruktur
#MembangunEkonomi