Perkuat Budaya Tertib Arsip, Kemenko Infra Lakukan Pemusnahan Arsip Inaktif
Cikarang – Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) melalui Biro Umum dan Keuangan melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip sebagai bagian dari upaya penataan dan pengelolaan arsip yang tertib, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan PT Indoarsip Kertaskarya Buanasentosa di Cikarang, Jawa Barat, dengan melakukan pemusnahan arsip inaktif berupa arsip Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Tahun 2016 sebanyak 5.604 berkas.
Pemusnahan arsip merupakan bagian dari proses pengurangan arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki keterkaitan dengan penyelesaian suatu perkara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Kepala Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan Kemenko Infra, Yusran H. Syafrudin, mengatakan bahwa pemusnahan arsip merupakan tahapan yang perlu dilaksanakan setelah proses penyeleksian terhadap arsip yang telah melewati masa retensi berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA), rapat pertimbangan panitia penilai, persetujuan Kepala ANRI, dan penetapan pemusnahan arsip oleh Menko Infrastruktur. “Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi ruang penyimpanan sekaligus mencegah penyalahgunaan informasi yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Manajer Operasional PT Indoarsip Kertaskarya Buanasentosa, Yanto Sugianto yang didampingi oleh Kepala Bagian Produksi Alan Priyadi menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dengan Kemenko Infra. Pihaknya memastikan bahwa proses pemusnahan arsip dilaksanakan sesuai standar keamanan dan kerahasiaan dokumen, sehingga perwakilan Kemenko Infra termasuk dapat menyaksikan proses pemusnahan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan serta diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip oleh PT IndoArsip dan Kemenko Infra.
“Kami mengapresiasi Kemenko Infra yang telah melakukan kerja sama dalam pemusnahan arsip inaktif. Selain mendukung tata kelola arsip yang baik, kegiatan ini juga menjadi salah satu bentuk upaya menjaga kelestarian lingkungan karena limbah kertas hasil pemusnahan nantinya akan didaur ulang dengan tetap memastikan keamanan sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Kemenko Infra berharap dapat memperkuat budaya tertib arsip sekaligus mendukung pengelolaan arsip yang efektif, efisien, dan berkelanjutan.
SP-166/INFRA/HUMAS/V/2026
#KemenkoInfrastruktur
#KemenkoInfra
#MenkoAHY
#KerjaSamaInternasional
#InfrastrukturBerkelanjutan
Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik
Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan PT Indoarsip Kertaskarya Buanasentosa di Cikarang, Jawa Barat, dengan melakukan pemusnahan arsip inaktif berupa arsip Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Tahun 2016 sebanyak 5.604 berkas.
Pemusnahan arsip merupakan bagian dari proses pengurangan arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki keterkaitan dengan penyelesaian suatu perkara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Kepala Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan Kemenko Infra, Yusran H. Syafrudin, mengatakan bahwa pemusnahan arsip merupakan tahapan yang perlu dilaksanakan setelah proses penyeleksian terhadap arsip yang telah melewati masa retensi berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA), rapat pertimbangan panitia penilai, persetujuan Kepala ANRI, dan penetapan pemusnahan arsip oleh Menko Infrastruktur. “Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi ruang penyimpanan sekaligus mencegah penyalahgunaan informasi yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Manajer Operasional PT Indoarsip Kertaskarya Buanasentosa, Yanto Sugianto yang didampingi oleh Kepala Bagian Produksi Alan Priyadi menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dengan Kemenko Infra. Pihaknya memastikan bahwa proses pemusnahan arsip dilaksanakan sesuai standar keamanan dan kerahasiaan dokumen, sehingga perwakilan Kemenko Infra termasuk dapat menyaksikan proses pemusnahan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan serta diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip oleh PT IndoArsip dan Kemenko Infra.
“Kami mengapresiasi Kemenko Infra yang telah melakukan kerja sama dalam pemusnahan arsip inaktif. Selain mendukung tata kelola arsip yang baik, kegiatan ini juga menjadi salah satu bentuk upaya menjaga kelestarian lingkungan karena limbah kertas hasil pemusnahan nantinya akan didaur ulang dengan tetap memastikan keamanan sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Kemenko Infra berharap dapat memperkuat budaya tertib arsip sekaligus mendukung pengelolaan arsip yang efektif, efisien, dan berkelanjutan.
SP-166/INFRA/HUMAS/V/2026
#KemenkoInfrastruktur
#KemenkoInfra
#MenkoAHY
#KerjaSamaInternasional
#InfrastrukturBerkelanjutan
Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik
Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan