Penguatan Keterbukaan Informasi, Kemenko Infra Gelar Bimtek Penyusunan Daftar Informasi Publik
JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) menyelenggarakan Rapat Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) pada Selasa (03/03/2026) di Jakarta dengan menghadirkan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat (KIP), Aditya Nuriya Sholikhah, sebagai narasumber. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat pemahaman dan kapasitas unit kerja dalam menyusun DIP secara komprehensif, akurat, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mendukung terwujudnya badan publik yang informatif.
Dalam sambutannya, Agnes Wirdayanti Plt. Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.
“Penyusunan Daftar Informasi Publik bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan langkah strategis untuk membangun sistem layanan informasi yang terstruktur, terdokumentasi, dan dapat dipertanggung jawabkan di seluruh unit kerja,” ujar Karo Agnes.
Ia menjelaskan bahwa sebagai kementerian koordinator yang relatif baru, Kemenko Infra perlu memastikan seluruh informasi yang dikelola telah terpetakan dengan baik dan terdokumentasi secara sistematis. Keberadaan DIP menjadi instrumen penting untuk menjamin ketersediaan informasi yang valid dan mutakhir, sekaligus memperjelas mekanisme pelayanan informasi publik di setiap unit kerja.
Lebih lanjut, Plt. Kepala Biro DKIP menekankan bahwa kualitas keterbukaan informasi sangat menentukan capaian penilaian Badan Publik Informatif.
“Kualitas keterbukaan informasi badan publik diukur dari ketersediaan, aksesibilitas, dan tata kelola informasinya. Karena itu, setiap unit kerja harus cermat dalam mengidentifikasi dan mengklasifikasikan informasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa ketelitian dalam klasifikasi informasi, termasuk dalam menetapkan informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi, menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara prinsip transparansi dan perlindungan kepentingan negara.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Kemenko Infra Muhammad Jalu Wredo Aribowo menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam mengidentifikasi informasi yang akan dimasukkan ke dalam DIP, mengingat karakteristik Kemenko sebagai lembaga yang menghasilkan rekomendasi kebijakan.
“Informasi yang kita miliki pada dasarnya banyak yang masih bersifat antara, berupa rekomendasi kebijakan dan belum menjadi keputusan final. Karena itu, perlu diidentifikasi secara cermat mana informasi yang benar-benar dapat dibuka kepada publik dan mana yang perlu dikecualikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah informasi, khususnya yang berkaitan dengan hasil pengawasan Inspektorat, pada umumnya mengandung data dan informasi yang bersifat pribadi maupun sensitif sehingga masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
“Contohnya hasil temuan pengawasan yang di dalamnya terdapat pihak-pihak tertentu dan data pribadi. Informasi seperti ini harus melalui pertimbangan yang matang dan hanya dapat dibuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya untuk kepentingan penegakan hukum,” jelasnya.
Ia juga mendorong seluruh unit kerja untuk terlebih dahulu menginventarisasi seluruh informasi yang dimiliki, kemudian memilah dan mengklasifikasikannya secara tepat agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Pada sesi pemaparan materi, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat (KIP) Aditya Nuriya Sholikhah menjelaskan bahwa Daftar Informasi Publik merupakan instrumen utama dalam implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi seluruh informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, atau diterima oleh badan publik, sepanjang berkaitan dengan kepentingan publik dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan,” ujar Aditya.
Ia menerangkan bahwa sebelum menyusun DIP, setiap unit kerja perlu melakukan pemetaan menyeluruh terhadap seluruh informasi yang dihasilkan. Informasi tersebut kemudian diklasifikasikan ke dalam kategori informasi berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, maupun informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 17 Undang-Undang KIP.
Aditya juga menekankan pentingnya mekanisme uji konsekuensi dalam menetapkan informasi yang dikecualikan.
“Informasi yang dikecualikan harus melalui uji konsekuensi untuk menilai dampak apabila informasi tersebut dibuka kepada publik. Jika masa pengecualian berakhir dan tidak dilakukan pengujian kembali, maka informasi tersebut dapat menjadi terbuka,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa badan publik memiliki kewenangan untuk menetapkan informasi sebagai dikecualikan sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas. Namun demikian, keputusan tersebut tetap dapat diuji melalui mekanisme sengketa informasi di Komisi Informasi apabila terdapat keberatan dari pemohon.
Melalui Bimbingan Teknis ini, Kemenko Infra diharapkan semakin siap menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala, sekaligus memperkuat komitmen sebagai badan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
SP-83/INFRA/HUMAS/III/2026
#KemenkoInfra
#KemenkoInfrastruktur
#MenkoAHY
#InfrastrukturUntukSemua
#MembangunWilayah
#PembangunanBerkelanjutan
Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Instagram: @kemenkoinfra
X: @kemenkoinfra
YouTube: @kemenkoinfra
Dalam sambutannya, Agnes Wirdayanti Plt. Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.
“Penyusunan Daftar Informasi Publik bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan langkah strategis untuk membangun sistem layanan informasi yang terstruktur, terdokumentasi, dan dapat dipertanggung jawabkan di seluruh unit kerja,” ujar Karo Agnes.
Ia menjelaskan bahwa sebagai kementerian koordinator yang relatif baru, Kemenko Infra perlu memastikan seluruh informasi yang dikelola telah terpetakan dengan baik dan terdokumentasi secara sistematis. Keberadaan DIP menjadi instrumen penting untuk menjamin ketersediaan informasi yang valid dan mutakhir, sekaligus memperjelas mekanisme pelayanan informasi publik di setiap unit kerja.
Lebih lanjut, Plt. Kepala Biro DKIP menekankan bahwa kualitas keterbukaan informasi sangat menentukan capaian penilaian Badan Publik Informatif.
“Kualitas keterbukaan informasi badan publik diukur dari ketersediaan, aksesibilitas, dan tata kelola informasinya. Karena itu, setiap unit kerja harus cermat dalam mengidentifikasi dan mengklasifikasikan informasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa ketelitian dalam klasifikasi informasi, termasuk dalam menetapkan informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi, menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara prinsip transparansi dan perlindungan kepentingan negara.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Kemenko Infra Muhammad Jalu Wredo Aribowo menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam mengidentifikasi informasi yang akan dimasukkan ke dalam DIP, mengingat karakteristik Kemenko sebagai lembaga yang menghasilkan rekomendasi kebijakan.
“Informasi yang kita miliki pada dasarnya banyak yang masih bersifat antara, berupa rekomendasi kebijakan dan belum menjadi keputusan final. Karena itu, perlu diidentifikasi secara cermat mana informasi yang benar-benar dapat dibuka kepada publik dan mana yang perlu dikecualikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah informasi, khususnya yang berkaitan dengan hasil pengawasan Inspektorat, pada umumnya mengandung data dan informasi yang bersifat pribadi maupun sensitif sehingga masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
“Contohnya hasil temuan pengawasan yang di dalamnya terdapat pihak-pihak tertentu dan data pribadi. Informasi seperti ini harus melalui pertimbangan yang matang dan hanya dapat dibuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya untuk kepentingan penegakan hukum,” jelasnya.
Ia juga mendorong seluruh unit kerja untuk terlebih dahulu menginventarisasi seluruh informasi yang dimiliki, kemudian memilah dan mengklasifikasikannya secara tepat agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Pada sesi pemaparan materi, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat (KIP) Aditya Nuriya Sholikhah menjelaskan bahwa Daftar Informasi Publik merupakan instrumen utama dalam implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi seluruh informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, atau diterima oleh badan publik, sepanjang berkaitan dengan kepentingan publik dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan,” ujar Aditya.
Ia menerangkan bahwa sebelum menyusun DIP, setiap unit kerja perlu melakukan pemetaan menyeluruh terhadap seluruh informasi yang dihasilkan. Informasi tersebut kemudian diklasifikasikan ke dalam kategori informasi berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, maupun informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 17 Undang-Undang KIP.
Aditya juga menekankan pentingnya mekanisme uji konsekuensi dalam menetapkan informasi yang dikecualikan.
“Informasi yang dikecualikan harus melalui uji konsekuensi untuk menilai dampak apabila informasi tersebut dibuka kepada publik. Jika masa pengecualian berakhir dan tidak dilakukan pengujian kembali, maka informasi tersebut dapat menjadi terbuka,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa badan publik memiliki kewenangan untuk menetapkan informasi sebagai dikecualikan sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas. Namun demikian, keputusan tersebut tetap dapat diuji melalui mekanisme sengketa informasi di Komisi Informasi apabila terdapat keberatan dari pemohon.
Melalui Bimbingan Teknis ini, Kemenko Infra diharapkan semakin siap menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala, sekaligus memperkuat komitmen sebagai badan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
SP-83/INFRA/HUMAS/III/2026
#KemenkoInfra
#KemenkoInfrastruktur
#MenkoAHY
#InfrastrukturUntukSemua
#MembangunWilayah
#PembangunanBerkelanjutan
Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Instagram: @kemenkoinfra
X: @kemenkoinfra
YouTube: @kemenkoinfra