Di Provinsi Banten, Kemenko Infra Perkuat Sosialisasi Implementasi Zero ODOL 2027

Di Provinsi Banten, Kemenko Infra Perkuat Sosialisasi Implementasi Zero ODOL 2027

SERANG — Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahn terus memperkuat implementasi kebijakan Indonesia bebas kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan (Zero ODOL) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2027. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, kebijakan ini menjadi agenda strategis nasional untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas, menciptakan sistem logistik yang efisien dan berkeadilan, serta menjaga keberlanjutan infrastruktur jalan.

Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Odo R. M. Manuhutu, menjelaskan salah satu persoalan utama transportasi darat di Indonesia masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas akibat belum optimalnya penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Hal tersebut disampaikan dalam Forum Sosialisasi Kebijakan dan Public Hearing “Menuju Implementasi Indonesia Zero ODOL Tahun 2027” di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (13/5/2026).

“Angka kecelakaan lalu lintas dan korban jiwa terus meningkat setiap tahun. Rata-rata tiga orang meninggal setiap jam dan berdampak pada kerugian sosial-ekonomi. Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang dengan persentase 10,5 persen merupakan yang tertinggi kedua,” jelas Deputi Odo.

Ia juga menjelaskan kebijakan Zero ODOL bertujuan menciptakan sistem transportasi yang lebih berkemanusiaan, berkesejahteraan, dan berkeadilan. Selain itu, kebijakan ini dinilai mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan potensi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, investasi, hingga manfaat sosial.

“Tambahan pertumbuhan ekonomi diperkirakan mencapai 0,05 persen yang didorong melalui peningkatan investasi armada dan efisiensi operasional. Kemudian biaya sosial dapat berubah menjadi keuntungan sosial, ditambah dorongan dari peralihan anggaran preservasi jalan pemerintah,” tuturnya.

Pemerintah juga telah merumuskan Rencana Aksi Nasional penanganan kendaraan ODOL, antara lain integrasi data dan sistem informasi pendataan angkutan barang; pengawasan, pencatatan, dan penindakan kendaraan angkutan barang; penetapan dan pengaturan kelas jalan; peningkatan daya saing distribusi logistik melalui multimoda angkutan barang; pemberian insentif dan disinsentif; kajian pengukuran dampak kebijakan Zero ODOL terhadap perekonomian, biaya logistik, dan inflasi; penguatan aspek ketenagakerjaan; deregulasi dan harmonisasi peraturan; serta pembentukan komite percepatan pengembangan konektivitas nasional sebagai delivery unit lintas sektor.

Di sisi lain, Provinsi Banten dinilai memiliki posisi strategis sebagai simpul logistik penghubung Pulau Jawa dan Sumatra sekaligus pusat industri dan ekspor nasional yang terus berkembang. Pemerintah Provinsi Banten mendukung implementasi kebijakan Zero ODOL 2027 sebagai bagian dari transformasi sistem logistik nasional dan peningkatan keselamatan serta efisiensi distribusi barang.

“Mudah-mudahan ini menjadi bagian penting bagi kita untuk meningkatkan efisiensi logistik nasional. Berdasarkan catatan, biaya logistik Indonesia masih menjadi salah satu yang tertinggi di ASEAN,” kata Staf Ahli Gubernur Banten Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum, Zaenal Mutaqin.

Lebih lanjut, Deputi Odo menjelaskan implementasi Indonesia Zero ODOL akan dilakukan secara serentak dan nasional mulai 1 Januari 2027. Pemerintah juga telah menyiapkan dukungan sistem terintegrasi untuk mendukung implementasi quick win mulai 1 Juni 2026.

Quick Win Zero ODOL 2026 meliputi penguatan data pengawasan di ruas jalan tol, penerapan surat muatan barang elektronik (e-manifest), serta pengetatan pengawasan kendaraan ODOL di jalan tol, pelabuhan, dan lintas penyeberangan mulai 1 Juni 2026.

“Kami mengimbau seluruh pihak meningkatkan kepatuhan untuk menciptakan ekosistem logistik yang berkemanusiaan, berkeadilan, dan berkesejahteraan,” tutupnya.

Forum sosialisasi ini dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Staf Khusus Menteri Bidang Percepatan Pembangunan Kemenko Infra, Irjen Pol. Arif Rahman; Asisten Deputi Konektivitas Darat dan Perkeretaapian, Hermin Esti Setyowati; Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo; perwakilan Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kepolisian Daerah, BUMN, dan operator bidang transportasi; serta asosiasi pelaku usaha, kawasan industri, transporter, pengemudi logistik, hingga akademisi.

*SP-151/INFRA/HUMAS/V/2026*

#KemenkoInfrastruktur
#KemenkoInfra
#MenkoAHY
#InfrastrukturUntukSemua
#MemperkuatInfrastruktur
#MembangunEkonomi