Biro Umum dan Keuangan

Biro Umum dan Keuangan

 

Biro Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan keprotokolan, ketatausahaan pimpinan, kerumahtanggaan, layanan pengadaan, pengelolaan keuangan, serta pengelolaan kearsipan dan persuratan.