Menko AHY Dorong Penertiban Penggunaan Air Industri, Pendekatan Persuasif Diutamakan
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendorong penguatan penertiban penggunaan air oleh pelaku usaha dan industri untuk memastikan pemanfaatan sumber daya air berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah akan mengedepankan kepastian perizinan, kepatuhan terhadap regulasi, serta pendekatan yang proporsional dengan menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Swasembada Air Nasional yang dipimpin Menko AHY di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kamis (15/10/2026).
Menko AHY menjelaskan, berdasarkan pemetaan awal yang dibahas dalam rapat, masih terdapat pelaku usaha dan industri yang belum memiliki izin penggunaan air sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemerintah akan mendorong penataan perizinan agar pemanfaatan air memiliki dasar hukum dan status yang jelas.
“Kita akan memastikan semua memiliki izin yang jelas, statusnya jelas. Namun, dalam pelaksanaannya juga harus sesuai dan tertib, jangan sampai ada hal-hal yang justru menimbulkan persoalan antara satu entitas dengan entitas lainnya,” ujar AHY.
Ia menegaskan, penertiban tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga harus mendorong kepatuhan serta menjaga keberlangsungan aktivitas masyarakat dan dunia usaha. Oleh karena itu, pendekatan pembinaan dan perbaikan tata kelola perlu dikedepankan sebelum menempuh langkah hukum pidana.
“Semangat penertiban tentunya tidak semata-mata mengedepankan pidana. Penindakan secara pidana itu sifatnya adalah jalan terakhir atau ultimum remedium. Kita ingin mengedepankan cara-cara yang lebih baik bagi masyarakat dan tidak menimbulkan kompleksitas baru,” tegasnya.
Selain penguatan perizinan, pemerintah juga membahas pentingnya efisiensi penggunaan air melalui pemanfaatan teknologi dan inovasi. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah pemborosan sekaligus memastikan ketersediaan air tetap terjaga di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat, pertanian, dan industri.
Menurut Menko AHY, pengelolaan sumber daya air harus dilakukan secara terpadu agar setiap sektor dapat memenuhi kebutuhannya secara proporsional. Dengan demikian, kepentingan masyarakat luas tetap terlindungi tanpa mengabaikan kebutuhan dunia usaha untuk beroperasi secara berkelanjutan.
Menko AHY menegaskan, hasil koordinasi akan ditindaklanjuti melalui penyempurnaan kebijakan dan langkah implementasi yang terukur. Pemerintah berkomitmen memastikan penggunaan air berlangsung tertib, efisien, dan berkelanjutan demi memenuhi kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan nasional.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri perwakilan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian PU, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Hadir pula perwakilan TNI, Polri, Kejaksaan Agung, serta anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur nonpemerintah.
Koordinasi lintas sektor tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan kebijakan, menyelaraskan langkah penertiban, dan menyempurnakan tata kelola sumber daya air nasional.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri pejabat perwakilan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kepala BRIN, Kepala BMKG, Jamdatum, Kemenko Perekonomian, Kementerian PU, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, Polri, TNI, dan BIG. Hadir pula anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur nonpemerintah.
Menko AHY didampingi Sesmenko Ayodhia G.L. Kalake, jajaran Deputi, Staf Khusus Menko, Staf Ahli hingga Tenaga Ahli Menko.
SP-370/INFRA/HUMAS/X/2026
Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik
Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
#KemenkoInfrastruktur
#KemenkoInfra
#MenkoAHY
#InfrastrukturUntukSemua
#MemperkuatInfrastruktur
#MembangunEkonomi
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Swasembada Air Nasional yang dipimpin Menko AHY di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kamis (15/10/2026).
Menko AHY menjelaskan, berdasarkan pemetaan awal yang dibahas dalam rapat, masih terdapat pelaku usaha dan industri yang belum memiliki izin penggunaan air sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemerintah akan mendorong penataan perizinan agar pemanfaatan air memiliki dasar hukum dan status yang jelas.
“Kita akan memastikan semua memiliki izin yang jelas, statusnya jelas. Namun, dalam pelaksanaannya juga harus sesuai dan tertib, jangan sampai ada hal-hal yang justru menimbulkan persoalan antara satu entitas dengan entitas lainnya,” ujar AHY.
Ia menegaskan, penertiban tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga harus mendorong kepatuhan serta menjaga keberlangsungan aktivitas masyarakat dan dunia usaha. Oleh karena itu, pendekatan pembinaan dan perbaikan tata kelola perlu dikedepankan sebelum menempuh langkah hukum pidana.
“Semangat penertiban tentunya tidak semata-mata mengedepankan pidana. Penindakan secara pidana itu sifatnya adalah jalan terakhir atau ultimum remedium. Kita ingin mengedepankan cara-cara yang lebih baik bagi masyarakat dan tidak menimbulkan kompleksitas baru,” tegasnya.
Selain penguatan perizinan, pemerintah juga membahas pentingnya efisiensi penggunaan air melalui pemanfaatan teknologi dan inovasi. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah pemborosan sekaligus memastikan ketersediaan air tetap terjaga di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat, pertanian, dan industri.
Menurut Menko AHY, pengelolaan sumber daya air harus dilakukan secara terpadu agar setiap sektor dapat memenuhi kebutuhannya secara proporsional. Dengan demikian, kepentingan masyarakat luas tetap terlindungi tanpa mengabaikan kebutuhan dunia usaha untuk beroperasi secara berkelanjutan.
Menko AHY menegaskan, hasil koordinasi akan ditindaklanjuti melalui penyempurnaan kebijakan dan langkah implementasi yang terukur. Pemerintah berkomitmen memastikan penggunaan air berlangsung tertib, efisien, dan berkelanjutan demi memenuhi kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan nasional.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri perwakilan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian PU, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Hadir pula perwakilan TNI, Polri, Kejaksaan Agung, serta anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur nonpemerintah.
Koordinasi lintas sektor tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan kebijakan, menyelaraskan langkah penertiban, dan menyempurnakan tata kelola sumber daya air nasional.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri pejabat perwakilan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kepala BRIN, Kepala BMKG, Jamdatum, Kemenko Perekonomian, Kementerian PU, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, Polri, TNI, dan BIG. Hadir pula anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur nonpemerintah.
Menko AHY didampingi Sesmenko Ayodhia G.L. Kalake, jajaran Deputi, Staf Khusus Menko, Staf Ahli hingga Tenaga Ahli Menko.
SP-370/INFRA/HUMAS/X/2026
Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik
Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
#KemenkoInfrastruktur
#KemenkoInfra
#MenkoAHY
#InfrastrukturUntukSemua
#MemperkuatInfrastruktur
#MembangunEkonomi