Asisten Deputi Pembangunan Perumahan Transmigrasi dan Daerah Tertinggal
Asisten Deputi Pembangunan Perumahan Transmigrasi dan Daerah Tertinggal mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang Pembangunan Perumahan Transmigrasi dan Daerah Tertinggal.