Asisten Deputi Infrastruktur Umum dan Sosial

Asisten Deputi Infrastruktur Umum dan Sosial

Asisten Deputi Infrastruktur Umum dan Sosial mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur umum dan sosial.