Asisten Deputi Infrastruktur Umum dan Sosial
Asisten Deputi Infrastruktur Umum dan Sosial mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur umum dan sosial.