Asisten Deputi Infrastruktur Sumber Daya Air dan Pangan
Asisten Deputi Infrastruktur Sumber Daya Air dan Pangan mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur sumber daya air dan pangan.