Asisten Deputi Infrastruktur Energi dan Telekomunikasi
Asisten Deputi Infrastruktur Energi dan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur energi dan telekomunikasi.