Asisten Deputi Infrastruktur Ekonomi dan Industri
Asisten Deputi Infrastruktur Ekonomi dan Industri mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur ekonomi dan industri.