
Tugas Dan Fungsi Sekretariat Kementerian Koordinator
1. Tugas
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.
2. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Kementerian Koordinator
menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator;
b. koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.
2. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Kementerian Koordinator
menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator;
b. koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
3. Susunan Organisasi
Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas:
a. Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama
b. Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi
c. Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik
d. Biro Umum dan Keuangan