Tugas Dan Fungsi Inspektorat

Tugas Dan Fungsi Inspektorat

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator.  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: 
a.  penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator
d. penyusunan laporan hasil pengawasan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.