
Tugas dan Fungsi Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman
1. Tugas
Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan perumahan dan sarana dan prasarana permukiman.
2. Fungsi
a. sinkronisasi dan koordinasi perumrrsan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan perumahan dan sarana dan prasarana permukiman;
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan perLlmahan dan sarana dan prasarana permukiman;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan perumahan dan sarana dan prasarana permukiman;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan perumahan dan sarana dan prasarana permukiman;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan perumahan dan sarana dan prasarana permukiman.
2. Fungsi
a. sinkronisasi dan koordinasi perumrrsan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan perumahan dan sarana dan prasarana permukiman;
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan perLlmahan dan sarana dan prasarana permukiman;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan perumahan dan sarana dan prasarana permukiman;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan perumahan dan sarana dan prasarana permukiman;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
3. Susunan Organisasi
Susunan organisasi Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman terdiri atas:
a. Sekretariat Deputi
b. Asisten Deputi Peningkatan Akses Perumahan
c. Asisten Deputi Penyediaan Lahan Perumahan
d. Asisten Deputi Pengembangan dan Penataan Kawasan Permukiman
e. Asisten Deputi Pembiayaan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman
f. Asisten Deputi Pembangunan Perumahan Transmigrasi dan Daerah Tertinggal.