Tugas dan Fungsi Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas

Tugas dan Fungsi Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas

1. Tugas
Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumrlsan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang konektivitas.

2. Fungsi
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang
terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang konektivitas;
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait
isu dan agenda pembangunan nasional di bidang konektivitas;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang konektivitas;
d. pelaksanaan pemantaltan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang konektivitas;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

3. Susunan Organisasi
Susunan organisasi Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas terdiri atas:

a. Sekretariat Deputi
b. Asisten Deputi Pengembangan Konektivitas Antar Wilayah
c. Asisten Deputi Konektivitas Darat dan Perkeretaapian
d. Asisten Deputi Konektivitas Maritim dan Udara
e. Asisten Deputi Konektivitas Berkelanjutan
f. Asisten Deputi Sarana dan Prasarana Pendukung Konektivitas